Skip to content

Surat Edaran Sesjen No 20 Tahun 2022

Diterbitkan : 2022-07-01

Latar Belakang

Surat Edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 (PMK 58/2022) tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPLah).

Poin-Poin Penting

1. Integrasi SIPLah dengan Sistem Perpajakan

  • Berdasarkan Surat Dirjen Pajak Nomor S-90/PJ/2022 tanggal 28 April 2022, integrasi SIPLah dengan sistem informasi DJP dilakukan paling lambat 1 Juli 2022.
  • Satuan pendidikan dapat bertransaksi melalui Mitra SIPLah yang sudah menyelesaikan integrasi dengan sistem perpajakan.

2. Penghapusan Kewajiban Pajak Satuan Pendidikan

Mulai 1 Juli 2022, satuan pendidikan yang melakukan pengadaan barang/jasa melalui SIPLah tidak lagi melakukan:

  • Pemungutan pajak
  • Penyetoran pajak
  • Pelaporan pajak

3. Tanggung Jawab Pajak Beralih ke Mitra SIPLah

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak mulai 1 Juli 2022:

  • Menjadi tanggung jawab Mitra SIPLah, bukan lagi satuan pendidikan.
  • Mitra SIPLah menerapkan:
    • PPN 11% — dikenakan pada satuan pendidikan (kecuali barang yang dikecualikan)
    • PPh Pasal 22 sebesar 0,5% — dikenakan pada penyedia barang/jasa (kecuali yang dikecualikan)

4. Imbauan untuk Dinas Pendidikan

  • Tidak lagi membebankan pungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pada satuan pendidikan dalam laporan keuangan dan pemeriksaan keuangan atas transaksi melalui SIPLah mulai 1 Juli 2022.
  • Satuan pendidikan cukup mencatatkan tagihan pelunasan (invoice) pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
  • Untuk invoice yang terbit sebelum 1 Juli 2022, satuan pendidikan tetap memiliki kewajiban pemungutan, pemotongan, dan pelaporan pajak mandiri.
  • Mendorong satuan pendidikan untuk melakukan pengadaan barang/jasa melalui SIPLah sesuai Permendikbudristek No 18 Tahun 2022.

Dampak bagi Satuan Pendidikan

Sebelum 1 Juli 2022Sesudah 1 Juli 2022
Satuan pendidikan memungut, menyetor, dan melapor pajak sendiriMitra SIPLah yang bertanggung jawab atas pajak
Kewajiban pajak dicatat dan diperiksa di laporan keuangan satuan pendidikanCukup catat invoice di ARKAS
PPN dan PPh dikelola manual oleh satuan pendidikanPPN 11% (sekarang 12%) dan PPh 22 0,5% otomatis oleh Mitra SIPLah