Surat Edaran Sesjen No 20 Tahun 2022
Diterbitkan : 2022-07-01
Latar Belakang
Surat Edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 (PMK 58/2022) tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPLah).
Poin-Poin Penting
1. Integrasi SIPLah dengan Sistem Perpajakan
- Berdasarkan Surat Dirjen Pajak Nomor S-90/PJ/2022 tanggal 28 April 2022, integrasi SIPLah dengan sistem informasi DJP dilakukan paling lambat 1 Juli 2022.
- Satuan pendidikan dapat bertransaksi melalui Mitra SIPLah yang sudah menyelesaikan integrasi dengan sistem perpajakan.
2. Penghapusan Kewajiban Pajak Satuan Pendidikan
Mulai 1 Juli 2022, satuan pendidikan yang melakukan pengadaan barang/jasa melalui SIPLah tidak lagi melakukan:
- Pemungutan pajak
- Penyetoran pajak
- Pelaporan pajak
3. Tanggung Jawab Pajak Beralih ke Mitra SIPLah
Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak mulai 1 Juli 2022:
- Menjadi tanggung jawab Mitra SIPLah, bukan lagi satuan pendidikan.
- Mitra SIPLah menerapkan:
- PPN 11% — dikenakan pada satuan pendidikan (kecuali barang yang dikecualikan)
- PPh Pasal 22 sebesar 0,5% — dikenakan pada penyedia barang/jasa (kecuali yang dikecualikan)
4. Imbauan untuk Dinas Pendidikan
- Tidak lagi membebankan pungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pada satuan pendidikan dalam laporan keuangan dan pemeriksaan keuangan atas transaksi melalui SIPLah mulai 1 Juli 2022.
- Satuan pendidikan cukup mencatatkan tagihan pelunasan (invoice) pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
- Untuk invoice yang terbit sebelum 1 Juli 2022, satuan pendidikan tetap memiliki kewajiban pemungutan, pemotongan, dan pelaporan pajak mandiri.
- Mendorong satuan pendidikan untuk melakukan pengadaan barang/jasa melalui SIPLah sesuai Permendikbudristek No 18 Tahun 2022.
Dampak bagi Satuan Pendidikan
| Sebelum 1 Juli 2022 | Sesudah 1 Juli 2022 |
|---|---|
| Satuan pendidikan memungut, menyetor, dan melapor pajak sendiri | Mitra SIPLah yang bertanggung jawab atas pajak |
| Kewajiban pajak dicatat dan diperiksa di laporan keuangan satuan pendidikan | Cukup catat invoice di ARKAS |
| PPN dan PPh dikelola manual oleh satuan pendidikan | PPN 11% (sekarang 12%) dan PPh 22 0,5% otomatis oleh Mitra SIPLah |